Manado — Wakil Sekretaris Pelaksana Rektor Universitas Muhammadiyah Manado, Prof. Dr. Atok Miftachul Hudha, M.Pd menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara hybrid melalui Zoom Meeting dan tatap muka pada regional Sulawesi Utara di Aula Sam Ratulangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi antara perguruan tinggi dan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, peningkatan literasi hukum, penguatan sentra kekayaan intelektual, serta pengembangan inovasi berbasis riset dan teknologi.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam membangun sinergi antarperguruan tinggi, khususnya dalam penguatan sentra kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual merupakan hasil inovasi dan pemikiran strategis perguruan tinggi yang harus disinergikan serta dilindungi secara hukum demi meningkatkan daya saing daerah dan bangsa,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam pengembangan inovasi, riset, dan teknologi yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Sementara itu, Prof. Dr. Atok Miftachul Hudha, M.Pd menyampaikan bahwa Universitas Muhammadiyah Manado menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan yang produktif dan berkelanjutan.
“Melalui kerja sama ini diharapkan lahir berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan edukasi hukum, perlindungan kekayaan intelektual, dan pengembangan inovasi berbasis riset,” ujarnya.

Penandatanganan kerja sama ini diharapkan mampu membuka peluang kolaborasi lebih luas antara perguruan tinggi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam pelaksanaan seminar, pelatihan, kajian akademik, pendampingan hukum, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis edukasi hukum.