LLDIKTI XVI telah mengeluarkan panduan modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Salah satu bentuk pencegahan kekerasan seksual adalah melalui pembelajaran. Modul pembelajaran PPKS di lingkungan perguruan tinggi ini dikembangkan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran.
Pada tanggal 12 Juli 2023 LLDIKTI XVI melaksanakan workshop tentang peningkatan kapasitas satgas PPKS LLDIKTI Wilayah XVI oleh Bapak Munawir Sadzali Razak, S.IP.,MA Berlokasi di Kampus Eben Haezer.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi juga telah dikeluarkan. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.